Ini 6 Alasan Bharada E tak Bisa Kembali ke Brimob (Polisi)

Alasan Bharada E

TOPMETRO.NEWS – Alasan Bharada E alias Richard Eliezer bisa kembali berdinas sebagai anggota Brimob sepertinya tertutup. Setidaknya ada 6 argumen yang bikin keinginan Richard Eliezer kembali jadi Brimob itu tak terpenuhi.

Berikut ini 6 alasan Richard Eliezer tak bisa kembali jadi anggota Brimob, sebagaimana menurut Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).

1. Status Terpidana

Bambang menyatakan, anggota Polri yang telah divonis pidana sekaligus menutup kemungkinan kembali jadi anggota Polri.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana sudah tertutup,” kata Bambang, Kamis (16/2/2023).

2. Tegak pada aturan

Diakui Bambang, penembakan Brigadir Joshua yang dilakoni Eliezer memang perintah dari atasannya kala itu, yakni Ferdy Sambo.

Namun anggota Polri wajib meletakkan kepatuhan pada aturan yang berlaku, bukan pada perintah atasan.

3. Bukan Suasana Perang

Hal lain yang diungkap Bambang Rukminto, saat peristiwa itu terjadi, tidak dalam keadaan perang.

Dengan begitu, tidak ada alasan untuk tidak tegak lurus pada aturan meski atasan memberikan perintah sekalipun.

“Dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” tegasnya.

“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri,” sambungnya.

4. Tidak Profesional

Bambang menjelaskan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Bharada Eliezer memang merupakan justice collaborator (JC).

Tapi dalam sidang etik, pilihan Bharada Richard Eliezer patuh kepada atasannya menjalankan perintah menembak rekannya sendiri adalah bentuk ketidakprofesionalan.

Fakta ini, harus dikesampingkan, karena bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan.

Artinya, saat kondisi normal menjalankan perintah atasan tanpa berpikir pada aturan tidak bisa dibenarkan pada anggota Brimob sekalipun.

“Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional,” jelasnya.

5. Preseden Buruk

Bambang optimis, Bharada Eliezer besar kemungkinan akan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh komisi etik Polri.

Sebab jika tidak, maka hal itu bisa menjadi preseden buruk ke depannya bagi institusi Polri.

Dimana seorang anggota Polri melakoni tindak pidana bisa diterima (dimaafkan) karena menerima perintah dari atasannya.

6. Bertentangan dengan PP

Menurut Bambang, Richard Eleizer berpotensi terkena sanksi PTDH meskipun vonis yang diterimanya kurang dari dua tahun.

Alasannya, aturan tentang masa tahanan kurang atau lebih dari 5 tahun hanya ada dalam peraturan kapolri (Perkap).

Sementara dalam tata perundangan, peraturan pemerintah (PP) lebih tinggi dari perkap.

“Kalau perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam perkap itu gugur dengan sendirinya,” terang Bambang Rukminto.

Itulah informasi 6 alasan yang bikin keinginan Richard Eliezer kembali jadi anggota Brimob sepertinya tertutup.

TOPIK SERUPA | Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiwu yang merupakan ajudan Ferdy Sambo, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Joshua Hutabarat alias Yosua alias Brigadir J itu juga bertindak sebagai justice collaborator.

Putusan vonis untuk pria kelahiran Manado itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Menurut majelis hakim, Bharada E dinilai secara sah dan meyakinkan melakoni maupun terlibat pembunuhan berencana itu.

asl1

Related posts

Leave a Comment